Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jaksanya Dianggap Intimidasi Jurnalis, Begini Penjelasan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 22-Oct-2021

Febri 768

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi Lampung menilai dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Jaksa A, terhadap jurnalis Suara.com bernama Ahmad Amri merupakan murni kesalahan komunikasi. Sebelumnya disebutkan, awalnya jurnalis Amri hendak mengkonfirmasi Jaksa A terkait dugaan suap yang diterima dalam kasus illegal logging.

Sebelumnya Ahmad Amri turut mewawancarai istri dari terduga terpidana illegal logging, berinisial DS. Saat itu DS mengaku menyetor sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku oknum jaksa A.

Uang yang disetor disebut untuk meringankan hukuman suaminya yang terjerat kasus illegal logging. Lantaran hukuman suaminya juga tidak berkurang, DS kemudian memutuskan melaporkan A ke Polres Pringsewu atas dugaan penipuan.


BACA JUGA : Jaksa Kejati Lampung Ancam Jurnalis, ini Kasus Dugaan Suap yang Hendak Dikonfirmasi Amri

Kepala Seksi Penerengan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, perselisihan sempat terjadi antara kedua pihak murni kesalahan komunikasi. Kesalahan itu termasuk aksi intimidasi dan ancaman pidana, melalui Undang-Undang ITE yang sempat dilayangkan kepada Amri.

"Itu mengancam, tapi Jaksa A ini sebenarnya ingin buru-buru ke Polda untuk melaporkan perkara lainnya. Terkait penerimaan sejumlah uang, itu tidak benar dan tang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, kalau terbukti benar," kata I Made Agus Putra saat jumpa pers, Jumat (22/10/2021).

Pihak Kejati Lampung menilai media yang mengangkat pemberitaan tersebut, meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kasi Penkum. Langkah ini dilakukan, demi menjunjung tinggi kode etik jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

"Jadi hasil dari pertemuan ini, ada kesalah pahaman antara kedua belah pihak. Selanjutnya kedua belah pihak ini, dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan," jelas I Made Agus Putra. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

115207


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved