TANGGAMUS (Lampungpro.com): Aksi Ahmad Sobari (25) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, yang sering dilaporkan menjambret handpone (HP), berakhir di tangan aparat Polsek Wonosobo. Pria juga bakal menghuni sel penjara untuk kedua kalinya. Pasalnya, dia pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor pada 2016.
Meski penangkapannya cukup sederhana dan tanpa perlawanan, penyelidikan yang dilakukan petugas cukup melelahkan, karena Sobari tergolong licin saat hendak ditangkap. Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, tersangka ditangkap setelah petugas menyelidiki laporan Jaya (14) pelajar SMP Warga Dusun Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada 22 April 2019.
"Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Penangkapan Ahmad Sobari, sekaligus mengungkap enam kejahatan pencurian lainnya," kata Amin Rushbahadi, Selasa (14/5/2019) pagi.
Kini pria pengangguran itu meringkuk ditahanan Polsek Wonosobo dan bakal berlebaran di sel. Pemuda bertato di lengan dan kaki kiri itu terancam hukuman 9 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka dapat terindentifikasi dikuatkan barang bukti HP Samsung Galaxy milik korban yang berhasil diamankan dari tangannya. "Tersangka berhasil kami tangkap saat berada dirumahnya pada Senin (13/5/19) sekitar pukul 21.00 Wib," kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melancarkan kejahatannya yang terhadap korban Jaya, tersangka dengan mengambil paksa HP korban dengan menodongkan senjata tajam kearah tubuh korban. "Akibatnya, selain kehilangan handphone korban yang bertubuh kecil tersebut juga mengalami trauma yang mendalam bahkan sempat tidak mau lagi sekolah akibat ketakutan," jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka diketahui enam kejahatan lain baik itu jambret. "Hasil pengembangan total tujuh kasus terungkap dan diakui tersangka dengan barang bukti yang diamankan dua handphone dan satu sepeda motor," ujarnya.
Tersangka mengkaui semua perbuatan, namun hasil kejahatan tersebut hanya digunakan untuk membeli narkoba dan rokok. "Ya semuanya dari jambret sama ngambil motor juga. Uangnya saya pakai untuk beli sabu dan rokok," kata bujangan bertubuh kecil tersebut.
Dari catatan Polsek Wonosobo, aksi enam kejahatan lain yang juga diakui oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Wonosobo yakni terhadap korban Ahmad Yani sesuai laporan polisi pada 7 April 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo. Kerugian satu HP Lenovo. Kemudian, terhadap korban Angger Yoga Saputra sesuai kejadian pada 4 Mei 2019 di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo, kerugian berupa satu Oppo A37F, barang korban masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, korban Waluyo kejadian pada 2 Mei 2019 pukul 02.00 Wib di Pekon Banjar Negoro, Wonosobo kerugian satu sepeda motor Suzuki Smash, barang bukti berhasil diamankan. Lalu, terhadap korban Suhairi, kejadian 4 Mei 2019 di Pekon Banjarsari, Wonosobo kerugian dua HP yakni Samsung dan Xiomi, barang bukti masih dalam pencarian.
Lainnya, korban Purnama kejadian sekitar bulan Mei 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian berupa sat unit Hp Xiaomi Note 5 Warna Hitam, barang bukti dalam proses pencarian. Terakhir, korban Riyadi kejadian awal Mei 2019 di Pasar Pangkul Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian korban berupa satu unit Hp Xiomi Redmi 4A, barang bukti dalam tahap pencarian. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23443
Bandar Lampung
5344
148
19-Apr-2025
203
19-Apr-2025
173
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia