Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jambret Tas Pengendara di Merbau Mataram, Dua Pria Asal Panjang Bandar Lampung ini Ditangkap Warga
Lampungpro.co, 27-Jul-2023

Febri Arianto 4567

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MERBAU MATARAM (Lampungpro.co): Dua pria asal Panjang Utara, Bandar Lampung inisial MH (44) dan AP (30), ditangkap warga kedapatan menjambret tas pengendara di Jalan Raya Desa Karang Jaya, Merbau Mataram, Lampung Selatan pada Selasa (25/7/2023) sore.

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mengatakan, keduanya beraksi bersama satu temannya inisial A yang juga berasal dari Panjang. Namun hingga kini pelaku A masih dalam pengejaran.

"Peristiwa itu menimpa korban bernama Luth Hamdan di Jalan Raya Desa Karang Jaya, Merbau Mataram. Saat melintasi jalan tersebut, korban dipepet dua sepeda motor," kata Iptu Benny Ariawan dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai pelaku A. Sedangkan pelaku MH dan pelaku AP mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna merah.

"Kemudian salah satu pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion langsung menghadang korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor," ujar Benny Ariawan.

Setelah korban berhenti, pelaku MH langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Sedangkan pelaku AP langsung merampas tas selempang warna coklat dari badan korban, hingga tali tas terputus dan merampas koper warna hijau milik korban.

Setelah itu, dilakukan pengejaran warga, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku MH dan AP terjatuh. Keduanya kemudian berhasil diamankan oleh warga.

Sedangkan pelaku inisial A berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian barang berupa satu tas selempang warna coklat dan uang Rp2 juta.

Para pelaku kemudian diamankan ke Polsek Merbau Mataram guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved