KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua remaja asal Ratu Jaya, Sungkai Tengah, Lampung Utara ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara, atas kasus penjambret Ponsel dan kunci sepeda motor di SMPN 1 Sungkai Selatan pada 21 Agustus 2021. Ada pun keduanya berinisial PTR (24) dan AHZ (16).
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban bernama Yeti Wulandari, warga Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara sedang menunggu kakaknya. "Tiba-tiba datang pelaku langsung mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban dan Ponselnya," kata Kompol Arjon Syafrie, Sabtu (9/10/2021).
Setelah itu pelaku kabur berboncengan dengan rekannya, menggunakan sepeda motor Revo warna hitam. Selanjutnya korban yang merasa dirugikan, kemudian melapor ke Mapolsek Sungkai Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan kurang lebih dua bulan, pelaku PTR ditangkap terlebih dahulu di rumahnya pada Jumat (8/10/2021) sore. Saat diinterogasi, pelaku PTR ini mengaku bersama rekannya inisial AHZ," ujar Kompol Arjon Syafrie.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lainnya inisial AHZ. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu kotak Ponsel, satu unit Ponsel, dan sebilah senjata tajam. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia