SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial HW (34), asal Desa Negeri Katon, Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Sekampung, Selasa (15/11/2022). HW ditangkap, atas kasus penipuan terhadap warga Desa Wonokarto, Sekampung, Lampung Timur
Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi sejak Januari 2022 silam. Ketika itu, pelaku bermodus meminjam uang Rp15 juta ke korban berinisial MJ (58).
"Pelaku ketika itu menjaminkan mobil Toyota Avanza miliknya ke korban. Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya meminjamkan uangnya sesuai permintaan pelaku," kata Iptu Rudi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak juga mengembalikan uang pinjamannya, bahkan tidak bisa dihubungi. Sementara saat dicek ulang, ternyata mobil jaminan tersebut merupakan kendaraan rental atau sewaan dari orang lain.
"Dengan itu, ia baru sadar menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Mapolsek Sekampung. Dari laporan itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu Rudi.
Setelah buron 10 bulan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku masih berada di wilayah Sekampung. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di Jalan Raya Sidodadi, Sekampung, Lampung Timur. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia