Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janjikan Bisa Masuk Polisi, Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Polisi Gadungan Tipu Warga Kagungan Ratu Rp170 Juta
Lampungpro.co, 25-Jul-2025

Amiruddin Sormin 1684

Share

Polisi amankan barang bukti atribut palsu milik pelaku penipuan bermodus polisi gadungan di Tulang Bawang Barat. | HUMAS POLRES

TULANG BAWANG BARAT (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus polisi gadungan di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Peristiwa terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban berinisial DR (32).

Tersangka diketahui berinisial IFY (22), warga setempat, yang menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut resmi. Ia menawarkan jasa membantu adik korban berinisial DRS agar bisa masuk menjadi anggota polisi melalui koneksi di Polda.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa korban semula menolak tawaran pelaku karena alasan biaya. Namun setelah dibujuk, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp170 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain seragam dinas harian (PDH) dan lapangan (PDLT) Polri, rompi hitam bertuliskan "Polisi", dasi berlambang kepolisian, sepatu, pangkat Bripda, borgol, serta beberapa kaus dan jaket bertuliskan Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team. Korban baru menyadari telah tertipu setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa pelaku bukan anggota Polri.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Si Propam, Sat Reskrim, dan Polsek Tumijajar bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu, 23 Juli 2025. Pelaku berikut seluruh atribut yang digunakan untuk menyamar langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini IFY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujar Iptu Tosira.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)

Editor : Amiruddin Sormin Laporan : Tim Lampungpro.co

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

107212


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved