Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janjikan Jadi Pegawai Honor di Dispenda Lampung Tengah, Pria ini Tipu Warga Pesawaran Rp23 Juta
Lampungpro.co, 04-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6128

Share

Pelaku RA saat diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PESAWARAN

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Pesawaran, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang kerugian mencapai puluhan juta rupiah menjanjikan menjadi PPPK kepada korbannya. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasi Humas Polres Pesawaran AKP Darwin, menjelaskan, jajaran Polsek Gedong Tataan bersama Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-09/I/2023/Polda Lampung/Res Pesawaran/ Polsek Gedong tataan, tanggal 30 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan mengamankan tersangka, yakni RA (47), warga Kampung Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku kini diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum," kataAKP Darwin, Sabtu (4/2/2023).

Selain itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak selembar kuitansi titipan dana dengan total kerugian mencapai Rp23 juta. Kejadian berawal pelaku ketika korban Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB bertemu tersangka.

Awalnya korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan. Lalu tersangka mengatakan ada lowongan di Dispenda Lampung Tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang. Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya Rp20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp3 juta. 

Sehingga total uang yang diberikan kepada tersangka Rp23 juta. Namun setelah ditunggu hingga sekarang, tersangka tidak bisa merealisasikan korban menjadi honor atau PPPK. 

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)

Editor; Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved