Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janjikan Lulus Bintara Polri, Wanita ini Tipu Warga Tanggamus Hingga Miliaran Rupiah
Lampungpro.co, 27-Oct-2024

Febri 2043

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita di Tanggamus bernama Maratun (45), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku diduga meminta uang hingga Rp1,037 miliar dari korban bernama Rika Setiyawati (42), dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.

"Ironisnya, anak korban tak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan. Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).

Saat itu, korban menceritakan anaknya nernama Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024.

Mendengar hal ini, pelaku, yang mengaku sebagai Direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus ini, kemudian menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.

"Pelaku meyakinkan korban, bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri.

Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14338


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved