BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komplotan pelaku curanmor jaringan Lampung beraksi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka berhasil menyikat 13 motor dari wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul. Aksi mereka terhenti setelah kasus ini diungkap oleh Polsek Depok Barat, Sleman.
"Enam tersangka kita amankan, empat orang eksekutor, dua orang penadah. Seluruhnya masuk jaringan Lampung Timur," kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Haryanto saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Selasa (2/4/2019).
Empat eksekutor berinisial AJ (39), MG (22), RP (21) dan FH (24), seluruhnya warga Lampung Timur. Sedangkan penadah inisial WP (31) warga Sukoharjo dan AG (31) warga Surakarta. Awal pengungkapan kasus ini setelah Polsek Depok Barat menerima laporan dari korban curanmor pada 23 Maret lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap para tersangka tersebut, empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur.
Sementara itu dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 13 motor berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan komplotan itu. Rinciannya, tujuh unit motor hasil aksi di Depok Barat, dua motor di Depok Timur, tiga motor di Kasihan dan satu motor di Banguntapan.
Mayoritas aksi mereka menyasar indekos. "Tapi dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian 15 motor. Ini masih kita dalami, karena mereka sudah lama beraksi, lebih dari 20 TKP," jelas Haryanto.
Haryanto mengungkap sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Solo. "Pengakuan sementara dari tersangka, mereka dikendalikan napi di Lapas Solo. Mereka menyetor uang hasil penjualan motor curian ke napi itu, ini masih kita dalami," ungkap Sukirin.
"Tersangka langsung menjual motor curian setelah beraksi, eksekutor menjual ke penadah lalu ditawarkan ulang lewat online," imbuh Haryanto. Salah seorang eksekutor, RP, mengaku dia tiga kali ini beraksi di DIY yang seluruhnya menyasar indekos. Dia mendapat jatah Rp 1 juta setiap kali transaksi motor curian.
Polisi menjerat empat eksekutor dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara. Untuk dua orang penadah dijerat Pasal 363 juncto 55 juncto 481 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25584
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia