Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jasa Buat STNK Palsu, Dua Warga Natar di Tangkap Polda Lampung
Lampungpro.co, 24-Dec-2018

Heflan Rekanza 1135

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Keduanya yaitu, Sapuan (38) dan Agus Harianto (35). "Mereka ditangkap di kediaman tersangka Sapuan di Dusun 10, Desa Natar, Lampung Selatan pada Jumat (21/12/2018) lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih.

Sulis sapaan akrabnya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat di Natar, Lampung Selatan (Lamsel) adanya praktik pembuatan STNK palsu, baik kendaraan kendaraan roda empat maupun roda dua.

"Modus yang mereka lakukan dengan cara melalui pemesanan dengan lokasi berbeda di bawah jembatan layang Desa Natar, Lampung Selatan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ungkapnya.

Sulis menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar STNK palsu, lima bundel plastik STNK, dua unit handphone, dua unit sepeda motor bodong, satu unit mobil KIA Visto, seperangkat alat komputer dan printer serta satu lembar catatan pemesanan STNK. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan guna mencari para pemesan dan barang bukti lainnya," jelasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved