BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Keduanya yaitu, Sapuan (38) dan Agus Harianto (35). "Mereka ditangkap di kediaman tersangka Sapuan di Dusun 10, Desa Natar, Lampung Selatan pada Jumat (21/12/2018) lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih.
Sulis sapaan akrabnya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat di Natar, Lampung Selatan (Lamsel) adanya praktik pembuatan STNK palsu, baik kendaraan kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Modus yang mereka lakukan dengan cara melalui pemesanan dengan lokasi berbeda di bawah jembatan layang Desa Natar, Lampung Selatan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ungkapnya.
Sulis menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar STNK palsu, lima bundel plastik STNK, dua unit handphone, dua unit sepeda motor bodong, satu unit mobil KIA Visto, seperangkat alat komputer dan printer serta satu lembar catatan pemesanan STNK. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan guna mencari para pemesan dan barang bukti lainnya," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia