BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali menjadi sorotan. Tepat setahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas dengan menyegel TPA tersebut karena dinilai menjadi sumber pencemaran lingkungan.
Saat itu, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak memenuhi standar, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Penyegelan tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan pembenahan serius.
Namun, langkah perbaikan yang diharapkan tampaknya belum berjalan optimal. Tiga bulan pasca penyegelan, Pemerintah Kota Bandar Lampung sempat menganggarkan dana sebesar Rp4,5 miliar melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengubah sistem pengelolaan dari open dumping menjadi controlled landfill metode yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol.
Sayangnya, realisasi anggaran tersebut jauh dari rencana. Dari total yang disiapkan, hanya sekitar Rp700 juta yang digunakan, sementara sisanya dikembalikan ke kas daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait perencanaan dan keseriusan dalam menangani persoalan sampah.
Temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung beberapa bulan lalu semakin memperkuat kekhawatiran publik. Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa pengelolaan di TPA Bakung kembali menunjukkan pola lama tumpukan sampah tidak tertata, sistem pembuangan masih menggunakan open dumping, dan penataan terasering yang sebelumnya direncanakan tidak lagi terlihat.
Kondisi tersebut menimbulkan ironi. Upaya perbaikan yang sempat digaungkan justru terkesan “panggang jauh dari api”. Alih-alih bertransformasi, TPA Bakung justru kembali ke pola lama yang berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan.
Situasi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah pencemaran kembali terjadi? Dan apakah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, akan kembali turun tangan ke Kota Bandar Lampung?
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan. Menurutnya, pengelolaan TPA Bakung ke depan akan diperkuat dengan penerapan bio membran sebagai bagian dari sistem controlled landfill.
“Kita siapkan controlled landfill, tahun ini juga sudah kita anggarkan untuk bio membrannya. Insya Allah dalam waktu dekat sudah dilakukan pengadaan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Lampungpro, Minggu (29/3/2026).
Meski demikian, publik tentu menunggu bukti nyata di lapangan. Sebab, persoalan sampah bukan sekadar rencana dan anggaran, melainkan menyangkut kesehatan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bandar Lampung secara keseluruhan. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Lampung Selatan
1432
1432
29-Mar-2026
401
29-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia