BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menilai ketersedian stok minyak goreng curah di Provinsi Lampung masih tergolong langka. Kondisi tersebut tergambar dari terbatasnya toko dan pasar tradisional yang memiliki stok dan memasarkan minyak goreng jenis curah di Lampung. Sebagian besar pedagang memberikan keterangan jika pasokan minyak goreng curah belum didistribusikan oleh suplaier.
Siaran pers KPPU yang diterima Lampungpro.co, Senin (21/3/2022) menyebutkan, berdasarkan pemantauan, harga minyak goreng jenis curah di Lampung berada pada varian harga Rp20.000-Rp22.000 per kg. Padahal, berdasarkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 diatur HET minyak goreng jenis curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kg.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah belum berjalan efektif di Lampung," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro.
Dia mengatakan KPPU Kanwil II akan terus mencermati perkembangan kondisi pasar minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan. "KPPU menyoroti perkembangan dari sisi harga, stok barang, dan kelancaran pasokan pada setiap tahapan rantai distribusi untuk mengantisipasi prilaku yang mengarah ke persaingan usaha tidak sehat," kata Wahyu Bekti. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia