BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Lampung memberikan kemudahan prosedur pelayanan kesehatan bagi pemudik. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap kepuasan peserta BPJS memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan kebijakan khusus jelang Idulfitri 2017 kali ini. "Pemudik bisa peroleh pelayanan kesehatan dengan mudah, maka kartu JKN-KIS harus dibawa," kata Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung, Nurman, saat gelar konferensi pers di kantor, Kamis (15/6/2017).
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor BPJS setempat. Prosedurnya, peserta JKN-KIS bisa langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat. "Baik kondisi darurat, maupun tidak darurat," kata dia.
Kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai 2 Juli 2017. Diterapkan kebijakan tersebut dapat mempermudah perjalanan mudik Lebaran Idulfitri. "Ini khusus bagi peserta JKN-KIS yang mudik dan status kepesertaan aktif."
Untuk itu, Nurman berharap peserta JKN-KIS telah membayar iuran. Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada Menu Cek Iuran. Sedangkan daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, Aplikasi, atau care center 1500400.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh gratis di Google Playstore. Aplikasi mudik BPJS Kesehatan menyediakan nomor telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab, info, tips, lokasi penting, dan media sosial.
Selama libur Lebaran 2017 masyarakat tetap bisa menghubungi care center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi, layanan administrasi, serta perhitungan denda. Call center BPJS Kesehatan dapat dihubungi 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan pada Senin-Jumat pukul 07.00 WIB-pukul 20.00 WIB.
Nurman menegaskan selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, serta tindakan medis berdasarkan indikasi medis pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak akan menarik iuran biaya dari peserta. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
4543
Bandar Lampung
2449
119
06-Feb-2025
114
06-Feb-2025
137
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia