MESUJI (Lampungpro.co): Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, menyampaikan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Mesuji agar melaporkan jika ada perbuatan melanggar hukum bagi anggota Polres Mesuji.
"Apabila ada anggota kepolisian yang mengatasnamakan Kapolres atau institusi Polres Mesuji dengan tujuan meminta sesuatu dalam bentuk barang maupun uang dengan dalih pelanggaran hukum, perlu disampaikan bahwa perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kapolres atau Polres Mesuji," kata Kapolres Mesuji, Minggu (9/4/2023)
Kapolres menjelaskan, perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan tidak benar yang dilakukan oleh oknum dan dapat merusak citra institusi Polri. "Tujuannya adalah, agar seluruh kepala desa bisa lebih optimal dalam membangun desanya, dan tidak perlu takut," tegasnya.
3. Kasi Propam 081379459584 (***)
Editor: Amiruddin Sormin: Laporan Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21829
Humaniora
2905
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia