Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jemput 5 Kg Sabu di Aceh, Tiga Pria Asal Pesawaran Ditembak BNN Lampung
Lampungpro.co, 24-Jun-2021

Febri 2061

Share

BNN Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pria asal Pesawaran ditembak Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, karena didapati mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5,2 Kg di wilayah Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021) sore. Ada pun ketiganya yakni berinisial AR, SLM, dan montir SRT.

Kepala BNN Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, awalnya BNN mengamankan dua pelaku AR dan SLM, yang ditangkap disekitaran halaman parkir minimarket Jalan Dr Susilo, Pahoman, Bandar Lampung. Sebelumnya penangkapan ini juga berdasarkan informasi masyarakat, ada penyelundupan narkotika dari Aceh ke Lampung menggunakan mobil pribadi.

"Selanjutnya ditemukan barang haram itu di dalam dashboard pintu mobil jenis HRV warna putih. Setelah itu kami lakukan pengembangan, hingga berhasil diamankan SRT yang peranannya sebagai montir bengkel mobil pengangkut sabu," kata Brigjen Jafriedi saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis (24/6/2021).

Selain itu, SRT juga berperan membongkar bagian mobil yang selipkan barang bukti narkotika jenis sabu. Ada pun modus para pelaku ini terbilang cukup nekat, karena dua pelaku AR dan SLM menjemput langsung barang tersebut dari tangan bandar di Lhokseumawe Aceh. Keduanya terlebih dahulu berangkat menggunakan jalur udara dari Lampung ke Medan Sumatera Utara.

"Selanjutnya dari Medan, mereka menuju Aceh lewat jalur darat. Setiba di Lhokseumawe, barang bukti sabu seberat 5,22 Kg sudah diselipkan di dashboard pintu mobil HRV warna putih, yang telah disiapkan oleh bandar. Kemudian dua pelaku AR dan SLM, langsung membawanya ke Pesawaran," ujar Jafriedi.

Selain mengamankan barang bukti 5 Kg sabu, BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat ponsel, mobil HRV, obeng, dan uang tunai Rp400 ribu. Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22494


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved