JAKARTA (Lampungpro.com) : Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes Lisda Cancer berharap, 666 bagian tubuh korban pesawat Lion Air yang ditemukan di Perairan Karawang telah mencakup keseluruhan dari 189 penumpang. Namun jika nantinya ada yang tidak terevakuasi, pemenuhan hak korban dapat dilakukan lewat proses pengadilan.
"Karena kalau kami tidak ada body part ke kami dan tidak teridentifikasi, maka surat kematiannya tidak bisa kami keluarkan," kata Lisda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (11/11/2018).
Proses pengadilan tersebut nantinya akan menerbitkan pernyataan dari status korban. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan untuk klaim asuransi atau pun dana bantuan lainnya. "Maka haknya melalui penetapan pengadilan," jelasnya
Sejauh ini, lanjut Lisda, pihaknya belum menentukan batas waktu pemeriksaan seluruh DNA korban pesawat Lion Air jatuh. Tim DVI akan berupaya maksimal mengidentifikasi seluruh bagian tubuh yang diterima.
"Kalau nanti pada akhirnya body part sudah semua teridentifikasi tapi ada penumpang yang belum ditemukan, artinya body part-nya belum terevakuasi," terangnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1407
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia