Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jika Korban tak Teridentifikasi, Pemenuhan Hak Korban Lion Air Lewat Pengadilan
Lampungpro.co, 12-Nov-2018

Heflan Rekanza 979

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaolahraga #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes Lisda Cancer berharap, 666 bagian tubuh korban pesawat Lion Air yang ditemukan di Perairan Karawang telah mencakup keseluruhan dari 189 penumpang. Namun jika nantinya ada yang tidak terevakuasi, pemenuhan hak korban dapat dilakukan lewat proses pengadilan.

"Karena kalau kami tidak ada body part ke kami dan tidak teridentifikasi, maka surat kematiannya tidak bisa kami keluarkan," kata Lisda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (11/11/2018).

Proses pengadilan tersebut nantinya akan menerbitkan pernyataan dari status korban. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan untuk klaim asuransi atau pun dana bantuan lainnya. "Maka haknya melalui penetapan pengadilan," jelasnya 

Sejauh ini, lanjut Lisda, pihaknya belum menentukan batas waktu pemeriksaan seluruh DNA korban pesawat Lion Air jatuh. Tim DVI akan berupaya maksimal mengidentifikasi seluruh bagian tubuh yang diterima. 

"Kalau nanti pada akhirnya body part sudah semua teridentifikasi tapi ada penumpang yang belum ditemukan, artinya body part-nya belum terevakuasi," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1407


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved