JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Salah satu isinya soal penyaluran dana otonomi khusus. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 yang dilansir jdih.setneg.id, Senin (28/10/2019).
Dalam Pasal 14 disebutkan total Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 22 Triliun. Berikut alokasinya:
1. Papua
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 8,4 triliun yang dibagi dua yaitu Provinsi Papua sebesar Rp 5,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,5 triliun. Selain itu, juga ditambahkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,6 triliun yang dibagi dua, yaitu Papua sebesar Rp 2,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,8 triliun.
"Pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," demikian penjelasan pasal tersebut.
2. Aceh
Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun.
"Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian bunyi pasal 1 ayat 20.
3. Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16116
EKBIS
8720
Bandar Lampung
6082
137
04-Apr-2025
338
03-Apr-2025
379
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia