Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jokowi Teken APBN 2020, Papua Dapat Kucuran Rp8,4 Triliun
Lampungpro.co, 28-Oct-2019

Heflan Rekanza 559

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Salah satu isinya soal penyaluran dana otonomi khusus.  Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 yang dilansir jdih.setneg.id, Senin (28/10/2019). 

Dalam Pasal 14 disebutkan total Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 22 Triliun. Berikut alokasinya:

1. Papua
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 8,4 triliun yang dibagi dua yaitu Provinsi Papua sebesar Rp 5,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,5 triliun. Selain itu, juga ditambahkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,6 triliun yang dibagi dua, yaitu Papua sebesar Rp 2,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,8 triliun.

"Pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," demikian penjelasan pasal tersebut.

2. Aceh
Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun.

"Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian bunyi pasal 1 ayat 20.

3. Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16116


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved