Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Percepatan Implementasi Perda Disabilitas
Lampungpro.co, 19-May-2026

Sandy 248

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui langkah nyata dan terukur dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Penegasan tersebut disampaikan Asroni saat menghadiri kegiatan penyusunan dan pemaparan policy brief bertajuk “Percepatan Instrumen Operasional Perda Nomor 4 Tahun 2024 demi Bandar Lampung Kota Inklusif dan Berkeadilan” yang digelar di ruang lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, organisasi penyandang disabilitas, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang memiliki perhatian terhadap pembangunan kota inklusif.

Dalam kesempatan tersebut, Asroni menekankan bahwa keberadaan Perda Disabilitas tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen hukum semata. Menurutnya, aturan tersebut harus segera diperkuat melalui regulasi teknis dan program konkret agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.

“Perda ini jangan hanya menjadi simbol administratif atau sekadar aturan tertulis tanpa implementasi nyata. Harus ada keberanian politik dan langkah konkret agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” tegas Asroni.

Politisi Gerindra itu menjelaskan, salah satu langkah penting yang harus segera diwujudkan yakni pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali), penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagai instrumen operasional pelaksanaan perda tersebut.

Menurut Asroni, hingga saat ini masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi penyandang disabilitas di Bandar Lampung. Mulai dari keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal, perlindungan sosial yang belum optimal, fasilitas umum yang belum ramah disabilitas, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas yang dinilai masih lemah.

Ia menilai, tanpa adanya aturan turunan yang jelas, berbagai program lintas OPD akan terus berjalan secara parsial dan tidak memiliki indikator capaian yang terukur.

“Kita ingin mengubah paradigma lama yang hanya berbasis belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak. Penyandang disabilitas harus menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Asroni juga menegaskan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan terus mendorong penguatan fungsi pengawasan dan penganggaran agar setiap OPD memiliki komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.

Menurutnya, pembangunan kota inklusif tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan atau seremoni semata, tetapi harus benar-benar hadir dalam kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat disabilitas secara langsung.

Hal itu mencakup pendidikan inklusif, pelayanan kesehatan yang aksesibel, pelatihan kerja, hingga pembangunan infrastruktur yang ramah bagi penyandang disabilitas.

“Kota yang maju bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan dan akses yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” kata Asroni.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung berharap tercipta sinergi yang kuat antara legislatif, eksekutif, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat dalam mempercepat terwujudnya Bandar Lampung sebagai kota yang inklusif dan berkeadilan sosial bagi semua kalangan. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved