BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung meringkus AF (24) warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial. Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
"Benar, pelaku kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Raden Gunawan, Hajimena, Natar," kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Rabu (14/8/2024).
Sutomo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku AF berdasarkan laporan korban MW (22), warga Sukabumi. Kronologi kejadian itu terjadi berawal Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli handphone di media sosial Facebook milik akun pelaku.
"Jadi pelaku ini awalnya posting jualan handphone tapi yang diposting adalah jualan orang lain. Sama pelaku di screenshot lalu dijual di akun dia," ucap Sutomo.
Setelah itu, lanjut Sutomo, saat korban tertarik membeli handphone tersebut, pelaku kemudian menghubungi penjual asli handphone itu. "Saat korban tertarik mau beli, pelaku ini langsung hubungi penjual asli bilang mau beli, jadi pelaku ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya," ucap Iptu Sutomo.
Sutomo melanjutkan pelaku pun langsung mengajak korban untuk COD barang handphone tersebut. "Pelaku ini ngomong ke korban yang COD adiknya. Pelaku juga ngomong ke pemilik asli yang COD adiknya/ Lalu, diamengatakan uang itu jangan cash tapi ditransfer karena takut dipakai adiknya," ungkapnya.
Korban pun akhirnya transfer uang ke rekening pelaku senilai Rp4,2 juta. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak merespon pesan korban.
"Kebetulan korban sama pemilik asli ini masih di lokasi COD/ Akhirnya korban bertanya uangnya sudah masuk atau belum. Pemilik asli bilang dia belum mengirim nomor rekening," ungkap Kapolsek.
Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kemiling. "Menerima informasi itu, kami lakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone, akhirnya pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu buku tabungan, tiga ATM, dua handphone dan satu dompet. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kemiling. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15105
EKBIS
7383
Bandar Lampung
4783
413
01-Apr-2025
509
01-Apr-2025
480
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia