BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga warga Lampung Tengah dan Tanggamus ditangkap Tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimais) Polda Lampung dan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) karena didapati menjual gading gajah illegal di Hotel Regensi Pringsewu, Rabu (23/9/2020) malam. Ketiganya yakni BT warga Bandar Surabaya dan TW warga Bangun Rejo, Lampung Tengah.
"Kemudian satu pelaku inisial AS alamat Desa Terbaya, Kota Agung Pusat, Tanggamus. Ketiganya ditangkap di Pringsewu pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/9/2020).
Pandra menyebut, penangkapan ini bersama Tim TNBBS Lampung meringkus tiga orang terduga pelaku penjual gading gajah. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.
"Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf "d" juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ketiganya diancam hukumaan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Pandra. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia