Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Gading Gajah Illegal, Tiga Warga Lampung Tengah dan Tanggamus Dibekuk Polda Lampung
Lampungpro.co, 24-Sep-2020

Febri 1807

Share

Barang Bukti Gading Gajah Saat Diamankan Polda Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga warga Lampung Tengah dan Tanggamus ditangkap Tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimais) Polda Lampung dan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) karena didapati menjual gading gajah illegal di Hotel Regensi Pringsewu, Rabu (23/9/2020) malam. Ketiganya yakni BT warga Bandar Surabaya dan TW warga Bangun Rejo, Lampung Tengah.

"Kemudian satu pelaku inisial AS alamat Desa Terbaya, Kota Agung Pusat, Tanggamus. Ketiganya ditangkap di Pringsewu pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/9/2020).

Pandra menyebut, penangkapan ini bersama Tim TNBBS Lampung meringkus tiga orang terduga pelaku penjual gading gajah. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.

"Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf "d" juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ketiganya diancam hukumaan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Pandra. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved