Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Motor dan Laptop Untuk Judi, Mahasiswa Asal Lampung Tengah ini Buat Laporan Palsu Dibegal di Sukarame Bandar Lampung
Lampungpro.co, 15-Sep-2023

Febri 1502

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang mahasiswa asal Lampung Tengah berinisial FY (23), ditangkap jajaran Polsek Sukarame, Bandar Lampung pada Kamis (14/9/2023).

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, FY ditangkap lantaran membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal di daerah jalur dua Pondok Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung pada Jumat (8/9/2023) siang.

"Dalam laporan yang diberikan, FY mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang dihadang tujuh laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai tiga unit sepeda motor," kata Kompol Warsito dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Kemudian FY mengaku para pelaku memukul dan mengancamnya, setelah itu sepeda motor dan tas berisikan laptop serta dompet berisi uang Rp6 juta miliknya diambil paksa, lalu para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi disekitaran lokasi kejadian," ujar Kompol Warsito.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan FY.

Sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan, juga tidak melihat maupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh FY.

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan FY tersebut, polisi langsung memanggil FY untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

Hasil pemeriksaan, FY mengaku kalau laporan yang dibuat itu tidak benar, sepeda motor tersebut ternyata digadai ke orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada Juli 2023.

Sedangkan laptop dijual ke teman kuliahnya, dan uang Rp6 juta yang diakui pelaku FY hilang diambil oleh pelaku, ternyata habis untuk bermain judi online. Sepeda motor yang digadaikan, ternyata milik pamanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1273


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved