Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Online Curian ke Lampung Utara, Dua Spesialis Maling Motor di Tanggamus ini Terciduk
Lampungpro.co, 22-Jan-2020

Amiruddin Sormin 2502

Share

Kedua tersangka pencurian beserta barang bukti saat ekpos di Mapolres Tanggamus, Selasa (21/1/2020). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Spesialis pencuri motor dengan cara membobol rumah, bernama Zul (33) dan Wan (35) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pulau Panggung, Senin (20/1/20) siang.

Dari tangan tersangka yang saat ditangkap sedang berdomisili di rumah kerabatnya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus itu juga turut diamankan barang bukti satu sepeda motor hasil curian dan puluhan bungkus rokok. Selain itu, puluhan alat kejahatan berbagai jenis terdiri dari tiga linggis kecil yang dimodifikasi, dua kunci letter T dan belasan kunci ring, kunci pas, empat sayap sepeda motor, dan spion motor.

Kedua tersangka yang beralamat di luar Tanggamus itu memanfaatkan rumah kosong dan warung guna mengambil sepeda motor dan barang berharga. Tercatat dalam laporan di Polsek Pulau Panggung, sejak datangnya kedua tersangka medio akhir 2019 hingga Januari 2020, keduanya membobol dua rumah warga dengan menggondol dua sepeda motor dan dua warung mengambil barang dangan berupa rokok dan sebagainya.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan 18 Januari 2020 atas nama korban Pajar Yuwono (42) di Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus. "Keduanya berhasil diamankan berikut sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa nomor polisi milik korban Pajar Yuwono," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto Selasa (21/1/2020) sore.

Menurut Iptu Ramon, atas penangkapan itu pihaknya melakukan pengembangan dan kroscek sejumlah laporan yang juga mengarah kepada kedua tersangka. Ternyata benar pada 6 November 2019, kedua tersangka membobol rumah dan mencuri motor beat milik korban Tri Utami di Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. "Namun sepeda motor Honda Beat tersebut belum dapat ditemukan sebab berdasarkan kedua tersangka, motor telah dijual secara online dan COD di Lampung Utara," bebernya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan dua pencurian warung pada 30 Nopember 2019, membongkar warung milik Mar Seru di Pekon Pulau Panggung, mencuri berbagai jenis rokok. Lalu pada 20 Januari 2020 milik Subandi dan mengambil barang berbagai jenis berupa rokok, korek api gas dan alat cukur kumis. "Itu juga dikuatkan dengan diamankannya puluhan bungkus rokok berbagai jenis yang memang tidak dijual oleh mereka," ujarnya.

Iptu Ramon menjelaskan, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatannya ketika para korban tidak berada di rumah. Mereka masuk melalui pintu maupun jendela, setelah masuk lalu menggasak barang korban. "Setelah mereka membobol menggunakan lingis, mereka juga menyiapkan kunci letter T sehingga apabila ada motor. Mereka langsung mengeksekusinya," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kedua tersangka mengakui semua perbuatannya, mereka mengaku menjual motor di Lampung Utara agar tidak mudah diketahui. Namun untuk barang-barang diwarung mereka tidak menjual karena dipakai sendiri. "Motor Honda Beat kami jual online, COD-nya di Lampung Utara. Untuk menghilangkan jejak," tutur tersangka Zulkarnain.

Di Mapolsek Pulau Panggung, tersangka Zulkarnain bahkan mempraktekan cara membobol kunci sepeda motor mengunakan kunci T. Sangat mencengangkan, tempo 3-5 menit kunci berhasil dibobol. "Untuk motor beat paling lama lima menit, motor vega sekitar tiga menit," ucap Zul di hadapan penyidik. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16599


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved