Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Sabu di Rumah, Polisi Tangkap Pria Asal Gedong Tataan Pesawaran Ini
Lampungpro.co, 21-Oct-2021

Febri 3475

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran setelah kedapatan transaksi sabu di rumahnya. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial AM (24) seorang pengangguran.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/743/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. AM ditangkap pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering menjadi perantara jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyamaran. Tak lama kemudian, pelaku langsung datang mengantarkan sabu di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,22 Gram. Selain itu, didapati uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp450 ribu, Ponsel, empat plastik klip, dan dompet hitam," ujar Junaidi.

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari rekannya inisial Wn yang saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22577


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved