Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Sabu di Way Lima, Polisi Tangkap Pengangguran Asal Gedong Tataan Ini
Lampungpro.co, 04-Oct-2021

Febri 1071

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Cipadang, Gedong Tataan, Pesawaran setelah terlibat jual beli sabu di Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial BS (23) seorang pengangguran.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/698/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. BS ditangkap pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering menjadi perantara jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyamaran, saat pelaku membawa narkoba melintas di lokasi. "Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,14 Gram dan Ponsel," ujar Junaidi.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli dari FK yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

2698


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved