GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Cipadang, Gedong Tataan, Pesawaran setelah terlibat jual beli sabu di Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial BS (23) seorang pengangguran.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/698/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. BS ditangkap pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering menjadi perantara jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyamaran, saat pelaku membawa narkoba melintas di lokasi. "Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,14 Gram dan Ponsel," ujar Junaidi.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli dari FK yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
1006
Bandar Lampung
4423
Bandar Lampung
3617
Kominfo Lampung
3377
332
30-Apr-2025
325
30-Apr-2025
440
30-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia