Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Senjata Api dan Amunisi Ilegal Lewat Facebook Rp2,5 Juta, Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Lampungpro.co, 29-Jul-2020

Heflan Rekanza 4389

Share

Satu pelaku peredaran senjata api (senpi) ilegal diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di rumahnya yang berada di Kelurahan Sawah Lama, Tangjungkarang Timur, Bandar Lampung, Minggu (26/7/2020) malam | FEBRI/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satu pelaku peredaran senjata api (senpi) ilegal diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di rumahnya yang berada di Kelurahan Sawah Lama, Tangjungkarang Timur, Bandar Lampung, Minggu (26/7/2020) malam. Pelaku tersebut yakni RA, diringkus saat hendak menjual senjata kepada pembelinya.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra mengatakan, senpi tersebut dijual RA lewat media sosial facebook bernama Yusril seharga Rp2,5 juta. Setelah itu tim melakukan penyelidikan terhadap facebook atas nama Yusril. Dalam aksinya, pelaku ini menjual senpi ilegal lengkap dengan pelurunya.

"Setelah diselidiki, Tim Unit Buser memancingnya dengan cara hendak membeli senjata tersebut seharga Rp2 juta. Ternyata pelaku ini nama aslinya RA. Setelah itu dia keluar rumah membawakan senpi, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Iptu Edi Suhendra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, pihak keluarga sempat mengelak dan menghalangi petugas. Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti senpi rakitan beserta puluhan butir amunisi peluru.

"Tiap senpi yang dijual dengan harga mulai dari Rp2,5 juta ini lengkap dengan enam butir peluru aktif. Tim juga menemukan senjata tajam berbentuk pistol. Pengakuan pelaku, barang tersebut dia beli dari seseorang. Untuk lainnya masih dalam tahap pengembangan," ujar Iptu Edi Suhendra.

Hasil penggeledahan, polisi juga mengamankan kartu kemitraan Koramil Tanjungkarang Timur. Sebab sebelumnya pelaku pernah bermitra sebelum menikah. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman 20 tahun penjara.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1454


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved