PRINGSEWU (Lampungpro.co): Su alias Openg (38) warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, kini meringkuk di sel Polsek Ambarawa lantaran berjualan togel online. Dia ditangkap atas persangkaan perkara perjudian togel dan dari tangannya turut diamankan barang bukti uang tunai Rp67 ribu, delapan buku rekapan togel, tujuh lembar kertas rekapan nomor togel, enam potongan buku nota rekapan togel, dan satu handphone.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu Kompol Basuki Ismanto, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat yang resah atas perjudian togel tersebut. "Atas informasi masyarakat tersebut, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin tanggal 13 Januari 2019 pukul 14.00 Wib," kata Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Soemantri, Selasa (14/1/2020) siang.
Berdasarkan keterangan pelaku, perjudian jenis togel yang dilakukannya dengan cara memperjual belikan nomor togel dua angka, tiga angka, dan empat angka seharga Rp1.000 perlembar via online dengan situs bernama Arena Toto. Tersangka terlebih dahulu mendaftarkan diri di situs tersebut.
Selanjutnya tersangka menjual nomor pasangan ke situs dan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Bila ada yang tembus saat siaran, pemasang dan tersangka akan mendapatkan keuntungan yaitu per seribu pasangan tersangka mendapat keuntungan Rp200 ribu.
"Dia mendapat keuntungan Rp200, karena dibayarkan ke togel online hanya Rp800, dan saat nomor tersebut keluar dan pemenang dinyatakan menang. Maka pasangan seribu untuk dua angka dibayar ke pemasang sebagai hadiah pemenang sebesar Rp60 ribu. Tersangka juga mendapat untung Rp10 ribu karena dibayarkan oleh situs togel online tersebut sebesar Rp70 ribu," jelasnya.
Media yang digunakan dalam penjualan togel tersebut meliputi sejumlah catatan dan handphone realme yang disita Polsek Pringsewu Kota. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan. "Atas hal tersebut, Suherman dipersangkakan pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1415
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia