Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jualan Sepatu Sepi, Pria Asal Kemiling Bandar Lampung ini Nekat Jual Pipa Rokok dari Gading Gajah Hingga Berakhir Penjara
Lampungpro.co, 07-Mar-2025

Febri 35866

Share

Barang Bukti Pipa Rokok dari Gading Gajah Saat Diamankan Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria pedagang sepatu asal Kemiling, Bandar Lampung berinisial FS (42) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena nekat menjual pipa rokok berbahan gading gajah di Langkapura, Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya pedagang yang menjual pipa rokok dari gading gajah berkedok toko sepatu di Jalan Imam Bonjol.

"Jadi pelaku ini punya toko sepatu siasatnya tapi di dalam menjual gading. Lalu kami menyamar menjadi calon konsumen untuk masuk ke lokasi dan mencari kebenarannya," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025).

Setelah melakukan penyamaran tersebut, benar adanya terdapat penjualan pipa rokok dari gading gajah. Polisi lalu mengamankan barang bukti 23 batang pipa rokok berbagai ukuran di lokasi toko pelaku.

"Dari keterangan pelaku, dia ini beli dari Pulau Jawa dan sudah dalam kondisi jadi. Lalu dia jual lagi untuk diedarkan ke masyarakat di Bandar Lampung," ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk.

Dari pengakuan pelaku, ia menjual harga sesuai varian dan ukuran, paling murah yang ukuran paling kecil dijual Rp1 juta perpotong, dan paling besar Rp5 jutaan. Pelaku mengaku sudah menjual barang tersebut sejak Desember 2024, karena penjualan sepatu sedang sepi.

Selain menjual pipa rokok dari gading gajah, pelaku juga menjual kasing atau wadah pipa rokok dari kulit hewan yang bisa dicantolkan di saku celana.

Dalam aksinya, pelaku ini mempromosikan gading gajah tersebut lewat media sosial, lalu mereka saling komunikasi pribadi. Pelaku juga memesan lewat media sosial dari seseorang di Jogjakarta, Solo, dan kota lainnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari asal muasal pembelian barang tersebut, karena di Bandar Lampung sendiri terjual sudah cukup banyak ada sampai puluhan pipa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 huruf F Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2024, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2413


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved