Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jurnalis Metro TV dan Global TV Dianiaya Oknum Peserta Aksi 112
Lampungpro.co, 11-Feb-2017

Lukman Hakim 1568

Share

JAKARTA (Lampro): Reporter dan kameramen Metro TV dan Golbal TV mengalami tindakan kekerasan fisik dan intimidasi dari peserta Aksi 112, saat meliput di Masjid Istiqlal Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Reporter dan kamerawan Metro TV, Desi Fitriani dan Ucha Fernandez, serta kamerawan Global TV Dino, mendapat kekerasan fisik dan tenaga pengamanan Metro TV turut menjadi korban dalam peristiwa itu.

Akibat kejadian itu, para korban bukan hanya menderita luka-luka secara fisik, tapi juga mengalami trauma. "Mereka (massa) memukul pakai bambu dari atas, samping, lalu kami juga dilempar pakai gelas air mineral. Sementara rekan saya Ucha, diludahi dan ditendangi oleh oknum-oknum peserta aksi 112, kata Desi.

Sementara Dino mengaku sempat diintimidasi oleh oknum peserta, karena Global TV dianggap tidak sopan saat menyebut Rizieq Shihab tanpa gelar Habib. "Saya dikerubungi massa dan dibilang gak sopan," kata Dino.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum peserta aksi damai dzikir dan tausyiah 11 Februari (112) terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput gelaran tersebut.

Merespon kejadian tersebut, IJTI bersama Satuan Tugas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan pendampingan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan oknum-oknum peserta aksi yang seharusnya berlangsung damai itu. "Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," demikian pernyataan IJTI.

Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Hal ini  mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers." IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang. Lebih lanjut IJTI menyampaikan lima pernyataan sikap atas kejadian tersebut.

Yaitu, Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun nonsipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

Ketiga, meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Selanjutnya, meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku. Seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers. Terakhir, jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Seleksi atau Seleksi Rasa Koneksi? Menguji Akal...

Di negeri ini, lolos seleksi bukan selalu soal siapa...

106


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved