Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sungai Ditimbun untuk Proyek Perumahan, DPRD Bandar Lampung Siapkan Sidak ke Arana Residence
Lampungpro.co, 10-Apr-2026

Sandy 222

Share

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dugaan penimbunan aliran sungai di kawasan Perumahan Arana Residence, Kecamatan Sukabumi, memicu perhatian serius DPRD Kota Bandar Lampung. Komisi III DPRD setempat menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti laporan warga terkait hilangnya aliran sungai sepanjang sekitar 200 meter.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat, menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (9/4/2026). Dalam rapat tersebut, pihak pengembang diketahui tidak hadir memenuhi undangan.

“Kami akan segera melakukan sidak untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika benar ada penimbunan sungai, tentu ini menjadi persoalan serius karena berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” ujar Agus.

Ia menegaskan, dugaan penimbunan aliran sungai tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan banjir, tindakan tersebut juga dapat melanggar ketentuan tata ruang, termasuk aturan Garis Sempadan Sungai (GSS).

“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ada penertiban. Kami juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengembang,” tegasnya.

Informasi terkait dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh praktisi hukum, David Sihombing. Ia menyebut aliran sungai dengan lebar sekitar lima meter yang sebelumnya berada di lokasi itu diduga telah berubah fungsi menjadi bagian dari area perumahan.

David mempertanyakan proses perubahan status lahan tersebut, mengingat sungai merupakan bagian dari aset negara yang seharusnya dilindungi.

“Ini yang perlu diklarifikasi bersama. Kami sudah menyampaikan laporan ke sejumlah instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” kata David.

Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa proses perizinan proyek perumahan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Disperkim, Erwansyah, menjelaskan bahwa perizinan Arana Residence diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada dokumen sertifikat yang diajukan oleh pengembang.

“Berdasarkan dokumen yang disampaikan, termasuk sertifikat lahan, seluruhnya sesuai dengan persyaratan administrasi yang ada,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan akan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait potensi dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. DPRD bersama pemerintah kota diharapkan dapat memberikan kejelasan serta langkah tindak lanjut yang tepat setelah proses sidak dilakukan. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved