BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dugaan penimbunan aliran sungai di kawasan Perumahan Arana Residence, Kecamatan Sukabumi, memicu perhatian serius DPRD Kota Bandar Lampung. Komisi III DPRD setempat menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti laporan warga terkait hilangnya aliran sungai sepanjang sekitar 200 meter.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat, menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (9/4/2026). Dalam rapat tersebut, pihak pengembang diketahui tidak hadir memenuhi undangan.
“Kami akan segera melakukan sidak untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika benar ada penimbunan sungai, tentu ini menjadi persoalan serius karena berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” ujar Agus.
Ia menegaskan, dugaan penimbunan aliran sungai tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan banjir, tindakan tersebut juga dapat melanggar ketentuan tata ruang, termasuk aturan Garis Sempadan Sungai (GSS).
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ada penertiban. Kami juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengembang,” tegasnya.
Informasi terkait dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh praktisi hukum, David Sihombing. Ia menyebut aliran sungai dengan lebar sekitar lima meter yang sebelumnya berada di lokasi itu diduga telah berubah fungsi menjadi bagian dari area perumahan.
David mempertanyakan proses perubahan status lahan tersebut, mengingat sungai merupakan bagian dari aset negara yang seharusnya dilindungi.
“Ini yang perlu diklarifikasi bersama. Kami sudah menyampaikan laporan ke sejumlah instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” kata David.
Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa proses perizinan proyek perumahan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Disperkim, Erwansyah, menjelaskan bahwa perizinan Arana Residence diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada dokumen sertifikat yang diajukan oleh pengembang.
“Berdasarkan dokumen yang disampaikan, termasuk sertifikat lahan, seluruhnya sesuai dengan persyaratan administrasi yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan akan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait potensi dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. DPRD bersama pemerintah kota diharapkan dapat memberikan kejelasan serta langkah tindak lanjut yang tepat setelah proses sidak dilakukan. (***)
Berikan Komentar
Olahraga
496
Kominfo LamSel
769
Bandar Lampung
1175
Kominfo Lampung
1219
345
11-Apr-2026
496
10-Apr-2026
502
10-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia