BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPR RI Dr. Muhammad Khadafi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung pada Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Lampung 2022. Pada perhelatan itu, hanya ada satu calon sehingga langsung digelar prosesi pengukuhan melalui serah-terima pataka dengan Ketum Kadin Arsjad Rasjid di Novotel, Bandar Lampung, Jumat (22/12/2022).
Usai terpilih, legislator DPR-RI asal PKB tersebut menyebut Kadin Lampung siap memberi kontribusi untuk pembangunan di Lampung."Dari Lampung untuk dunia (internasional)," ucap Khadafi saat menerima Pataka Kadin dari Ketum Arsjad Rasjid.
Kondisi ini sempat membuat keriuhan di arena Musprov. Beberapa senior Kadin Lampung mempertanyakan legitimasi Musprov karena Kadin kota-kabupaten dirasa tidak melakukan proses secara sah.
"Saya menyesalkan Kadin periode ini minim kegiatan. Kita cek tidak ada pemberitahuan apalagi publikasi soal mukab dan mukot. Apa hanya arsip administrasi saja?" kataa mntan Ketua Umum Kadin Lampung Ary Meizary Alfian yang kini Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, dalam rilisnya sebelum Musprov.
Di arena ini, pengusaha Yonasyah, yang juga Waketum Kadin Bidang Konstruksi yang sempat berwacana mengambil formulir calon Ketua Umum. Dia mengaku mendapat perlakuan ganjil.
"Saya sempat meminta database Kadin kota-kabupaten dan kawan-kawan dari Anggota Luar Biasa yang dalam Musprov merupakan pemilik hak pilih," ujar Yonas, sapaannya.
Tapi, staf sekretariat terkesan enggan memberikan data tersebut. Kemudian, saat memberi keterangan saat Musprov berlangsung, pimpinan sidang menyebutkan dimajukan jadwal sidang-sidang pleno atas arahan Ketum Kadin Arsjad Rasjid.
Masih menanggapi hasil Musprov ini dalam keterangan persnya di sela-sela Musprov, Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, Aprozi Alam, menyesalkan proses yang dirasa janggal. "Sidang-sidang pleno yang dijadwalkan dimulai jam satu siang, tahu-tahu selesai dari pagi," sesal Ozi, sapaannya.
Padahal, papar dia, sebagai pengurus seharusnya punya hak untuk hadir dalam pleno sebagai peserta peninjau. "SC seharusnya meberikan pemberitahuan resmi, karena mereka tidak saja bertanggung jawab pada Ketum maupun peserta penuh sidang pleno," ujar Ozi.
"SC juga harus bertanggung jawab atas jalannya rangkaian acara terhadap kepengurusan yang akan demisioner," tekan Aprozi.
Soal aroma kocok-bekem, makin menyeruak dengan dipercepatnya pleno-pleno tanpa sepengetahuan seluruh pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat.
"Saya menyesakan Kadin sebagai organisasi besar melakukan hal yang membodohi seperti ini," kata pengusaha asal Kotabumi Lampung Utara itu.
Dia menegaskan telah melaporkan kejanggalan-kejanggalan tersebut kepada senior Kadin Indonesia Erwin Aksa. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia