Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kades di Candipuro Divonis Tak Bersalah Cabuli Staf Wanitanya, Damar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim
Lampungpro.co, 28-Jun-2022

Febri Arianto 623

Share

Ilustrasi Hukum | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Advokasi Perempuan Damar, menyayangkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang memvonis bebas Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan, atas kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap staf wanitanya. Damar mendesak Komisi Yudisial RI, untuk memeriksa hakim perkara tersebut.

Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Afrintina mengatakan, vonis bebas ini merupakan kemunduran penegakan hukum, dalam penanganan kasus kekerasan seksual ditengah komitmen pemerintah mengakhiri kekerasan seksual. Damar menilai, hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

"Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, membuat korban sulit memperoleh keadilannya. Berdasar pengalaman kami dalam pendampingan korban, tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian tersebut," kata Afriantina dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).


SEBELUMNYA : Tak Terbukti Cabuli Staf Wanitanya, Kades di Candipuro Lampung Selatan Divonis Bebas

Kemudian kekerasan seksual dilakukan secara privat, terjadi dengan hanya adanya korban dan pelaku, sehingga menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban. Perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa menunjukkan, masih minimnya hakim yang responsif dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Atas dasar itu, kami mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar melakukan upaya kasasi. Kemudian berkoordinasi dengan jaksa, untuk mengusulkan ahli pidana yang responsif terhadap korban kekerasan seksual, dalam penyusunan draf memori kasasi," ujar Afriantina.

Selain itu, Damar juga bakal mensurati Mahkamah Agung, untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan. Damar juga mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung, untuk dapat memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikologis pada korban. Selain itu, Damar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, memvonis bebas Kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas. Kades tersebut, dinilai tidak terbukti mencabuli dan melecehkan stafnya inisial RF (20).

Sementara dalam perkara ini, JPU menuntut agar terdakwa dihukum empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi denda senilai Rp37,6 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved