Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kades di Lampung Selatan Diimingi Ambulan oleh Tim Cagub Arinal-Nunik
Lampungpro.co, 11-Jul-2018

Erzal Syahreza 1076

Share

Pilgub Lampung 2018, Politik Uang, Gakumdu Lampung, Bawaslu Lampung, Polda Lampung, Politik Lampung, Info Politik, Info Pilkada, Info Lampung, Lampungpro.com, Bandar Lampung, Aksi KRLUPB, Aksi Massa Bawaslu

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang pemeriksaan dugaan politik uang Pilgub Lampung 2018 di Kantor Gakumdu Lampung menghadirkan empat kepala desa (Kades) di Lampung Selatan sebagai saksi. Empat kades tersebut ialah Iskandar (Kades Babulang), Mukhlis (Kades Gunungterang), Samsul Bahri (Kades Pematang), dan Suadi (Kades Margacatur).

Keempat kades tersebu membeberkan kerja sistematis Paulus, yang diduga merupakan tim pasangan Arinal-Nunik. Pada Kamis (17/5/2018) lalu, Paulus mengumpulkan 20 kades dari 25 kades yang diundang, di Negeri Baru Resort Kalianda. "Masing-masing kades diberi Rp1 juta," kata Kades Babulang, Iskandar, Rabu (10/7/2018) malam.

Bahkan, kata Iskandar, Paulus berjanji akan memberikan satu ambulan kepada masing-masing kades yang hadir. Ambulan diberikan dengan syarat kemenangan Arinal-Nunik mencapai 60 persen di Lampung. Para kades juga diminta mencari massa minimal 15 orang tiap dusun. "Itu harus yang masuk mata pilih," kata Iskandar.

Usai Iskandar membeberkan kesaksiannya, sidang sempat panas. Kuasa hukum pasangan Arinal-Nunik saling adu argumen dengan kuasa hukum Ridho-Bachtiar terkait kesaksian tiga kades berikutnya.

Kuasa hukum Arinal-Nunik meminta saksi memaparkan kesaksian langsung pada inti. Menurut kuasa hukum pasangan calon nomor urut tiga ini, kesaksian kades tidak jelas. "Kami minta saksi ini ditolak majelis sidang," kata kuasa hukum Arinal-Nunik.

Sementara, kuasa hukum Ridho-Bachtiar menilai saksi satu dengan yang lain memiliki keterkaitan. Saksi dihadirkan guna membuktikan dugaan politik uang tim Arinal-Nunik. "Saksi kepala desa ini dalam satu tempat yang sama," kata kuasa hukum Ridho-Bachtiar.

Akibat ricuhnya suasana, majelis hakim melakukan skor sidang selama lima menit. Majelis hakim tampak mendiskusikan permintaan kedua pihak. Usai skor, akhirnya sidang dilanjut dengan menghadirkan tiga kades lainnya. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved