SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang kakek inisial AJ (69) asal Waway Karya, Lampung Timur, ditangkap polisi karena mensetubuhi pelajar usia 14 tahun inisial RA (14) hingga hamil lima bulan dan dikeluarkan dari sekolahnya.
Kapolsek Waway Karya, AKP Catur Hendro mengatakan, peristiwa itu dilakukan pelaku pada Maret 2023. Namun dari informasi yang dihimpun, aksi bejat itu sudah dilakukan beberapa kali di sofa ruang tamu rumahnya, selama beberapa bulan ini.
"Perbuatan bejat pelaku ini, mengakibatkan korban hamil, dengan usia kandungan lima bulan, akhirnya terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya," kata AKP Catur Hendro dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Modus pelaku ini sering meminta tolong ke korban, untuk dibelikan sesuatu di warung. Kemudian saat korban sudah membawakan apa yang diminta pelaku, kemudian disuruh masuk ke dalam rumah.
"Jadi modusnya ini sering menyuruh korban ke warung untuk membelikan sesuatu. Namun saat diantarkan ke rumahnya, korban dipaksa masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Catur Hendro.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut, akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Waway Karya Lampung Timur.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku, serta mengamankan pakaian, dan hasil visum sebagai barang bukti. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16427
EKBIS
9081
Bandar Lampung
6396
155
04-Apr-2025
225
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia