TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Hanura, Padang Cermin, Pesawaran inisial TA (40) ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, karena didapati membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (28/3/2021). TA ditangkap di jalan Kampung Penawar Rejo, Banjar Margo, Tulang Bawang.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, TA ini didapatu membawa narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan jaket warna biru muda. Penangkapan ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kampung Penawar Rejo.
"Informasi yang didapat, jalan di Kampung Penawar Rejo ini, memang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, terlihat seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan," kata AKP Anton Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam katong saku jaket milik IRT tersebut. "Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Anton Saputra. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
862
Pesisir Barat
300
Lampung Selatan
339
276
08-Jun-2025
288
08-Jun-2025
300
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia