Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kantongi Sabu, Warga Pringsewu Lampung Diringkus Aparat Polsek Gadingrejo
Lampungpro.co, 05-Mar-2017

Lukman Hakim 1458

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): ES (18), tersangka pemilik narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (4/3/2017). Dari tangan pemuda itu, polisi menyita plastik klip bening berisi sabu, kotak rokok, dan handphone Samsung warna putih.

Akibat perbuatannya, ES diancam pasal 112 jo 127 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih mendekam di Polsek Gadingrejo, guna menyelidikan lebih lanjut. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved