PRINGSEWU (Lampungpro.com): ES (18), tersangka pemilik narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (4/3/2017). Dari tangan pemuda itu, polisi menyita plastik klip bening berisi sabu, kotak rokok, dan handphone Samsung warna putih.
Tersangka ditangkap setelah polisi curiga dengan gerak-geriknya, saat berada di Pekon Tambakrejo, Kecamatan gadingrejo, Pringsewu. Tersangka tak bisa mengelak ketika ditemuka sabu di saku celananya, kata Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani, mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, Minggu (5/3/27).
Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, dan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. Narkoba merupakan musuh kita bersama. Dua tersangka narkoba sudah dilakukan penindakan tegas terukur, kami imbau masyarakat menjauhi narkoba karena sangat merugikan diri sendiri, kata dia.
Akibat perbuatannya, ES diancam pasal 112 jo 127 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih mendekam di Polsek Gadingrejo, guna menyelidikan lebih lanjut. (*/PRO2)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
1281
Bandar Lampung
557
Bandar Lampung
474
166
08-Feb-2026
557
07-Feb-2026
474
07-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia