Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kantongi Sabu, Warga Pringsewu Lampung Diringkus Aparat Polsek Gadingrejo
Lampungpro.co, 05-Mar-2017

Lukman Hakim 1503

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): ES (18), tersangka pemilik narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (4/3/2017). Dari tangan pemuda itu, polisi menyita plastik klip bening berisi sabu, kotak rokok, dan handphone Samsung warna putih.

Tersangka ditangkap setelah polisi curiga dengan gerak-geriknya, saat berada di Pekon Tambakrejo, Kecamatan gadingrejo, Pringsewu. Tersangka tak bisa mengelak ketika ditemuka sabu di saku celananya, kata Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani, mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, Minggu (5/3/27).

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, dan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. Narkoba merupakan musuh kita bersama. Dua tersangka narkoba sudah dilakukan penindakan tegas terukur, kami imbau masyarakat menjauhi narkoba karena sangat merugikan diri sendiri, kata dia.

Akibat perbuatannya, ES diancam pasal 112 jo 127 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih mendekam di Polsek Gadingrejo, guna menyelidikan lebih lanjut. (*/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

1281


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved