KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu (11/6/2025). Pelaku diketahui seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan satu tersangka berinisial RD, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) usia 17 tahun. Karena masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai prosedur ABH,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (11/6/2025) saat Conference Pers di Mapolres.
Kasus terungkap pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah warga melaporkan temuan mayat bayi yang dikubur di belakang rumah warga. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada RD, seorang pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.
RD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan menemukan barang bukti berupa cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan, daster warna jingga yang dikenakan saat melahirkan, dan sampel DNA bayi hasil autopsi.
Dari Pengakuan Pelaku RD, diketahui ia melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memastikan kondisi bayi, RD membungkusnya dalam plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm di dekat kandang ayam, lalu mengubur bayi tersebut. “Motif pelaku adalah menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Semua dilakukan secara sengaja,” tambah AKBP Yusriandi Yusrin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan dalam kasus ini untuk memperkuat penyidikan, antara lain satu buah cangkul yang digunakan untuk menggali lubang kuburan bayi, satu potong daster warna jingga yang dikenakan oleh RD saat melahirkan, serta sampel DNA dari jenazah bayi yang telah diautopsi.
Pelaku kasus ini dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP tentang tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur tentang penyembunyian, penguburan, atau pembuangan mayat dengan tujuan menutupi kematian, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.
“Penanganan terhadap RD dilakukan dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Penengahan.
Kapolres Lampung Selatan, Yusriandi, menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sosial, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.
"Kami harap peran serta masyarakat dalam melapor jika kejadian atau situasi yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor +62 811-7970-2025. Himbauan ini bertujuan agar setiap masalah dapat segera ditangani dengan cepat dan efektif. (***)
#Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
4445
Lampung Selatan
315
EKBIS
699
Bandar Lampung
393
666
16-Jun-2025
309
16-Jun-2025
325
16-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia