Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Istri Imam Nahrawi
Lampungpro.co, 24-Oct-2019

Erzal Syahreza 600

Share

Gedung KPK. | Ist

JAKARTA (Lampungpro.co): KPK memanggil istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Shobibah dipanggil sebagai saksi untuk Imam. "Sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).

Selain Shobibah, KPK juga memanggil seorang wanita dari pihak swasta yaitu Shirley F Gerung. Shirley juga dipanggil sebagai saksi untuk Imam. Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved