Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Komisioner KPU, Polda Lampung Sudah Periksa 11 Saksi
Lampungpro.co, 31-Dec-2019

Heflan Rekanza 791

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan jual beli jabatan dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, yang diduga dilakukan oleh oknum komisioner KPU Lampung inisial ENF, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany, saat dikonfirmasi beberapa awak media, usai ekspos kasus curat dan kasus pabrik senjataapi illegal di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2019).

"Untuk kasus dugaan jual beli ini, sejauh ini kami bersama para penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Terduga ENF juga sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Barly Ramadhany.

Barly menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama para penyidik juga akan memanggil para saksi ahli kriminal untuk melengkapi berkas. Dimana untuk proes selanjutnya, akan dilakukan penetapan tersangka maupun sebaliknya.

"Setelah menunggu hasil keterangan para saksi ahli, untuk selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah terduga ini benar-benar terbukti atau tidak, dalam kasus ini atau bahkan bisa sebaliknya," tambah dia.

Sebelumnya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI beberapa waktu lalu telah melakukan pemanggilan terduga ENF, dan pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perkara ini.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved