BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan jual beli jabatan dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, yang diduga dilakukan oleh oknum komisioner KPU Lampung inisial ENF, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany, saat dikonfirmasi beberapa awak media, usai ekspos kasus curat dan kasus pabrik senjataapi illegal di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2019).
"Untuk kasus dugaan jual beli ini, sejauh ini kami bersama para penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Terduga ENF juga sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Barly Ramadhany.
Barly menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama para penyidik juga akan memanggil para saksi ahli kriminal untuk melengkapi berkas. Dimana untuk proes selanjutnya, akan dilakukan penetapan tersangka maupun sebaliknya.
"Setelah menunggu hasil keterangan para saksi ahli, untuk selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah terduga ini benar-benar terbukti atau tidak, dalam kasus ini atau bahkan bisa sebaliknya," tambah dia.
Sebelumnya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI beberapa waktu lalu telah melakukan pemanggilan terduga ENF, dan pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perkara ini.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia