Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Getah Karet, PTPN I Sukses Kawal Proses Restoratif Justice Kakek Mujiran dan Nur Wahid di Pengadilan
Lampungpro.co, 10-Jun-2026

Febri 201

Share

Sidang MKR Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Upaya penyelesaian perkara kasus penggelapan getah karet dengan terdakwa kakek Mujiran dan Nur Wahid telah membuahkan hasil yang positif, di mana korban PTPN I Regional VII sukses mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian.

Kasus ini sebelumnya bergulir di pengadilan. Dalam sidang mekanisme keadilan restoratif, keduanya mengakui telah melakukan pencurian getah karet di area kebun milik PTPN I Regional VII. Dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (10/6/2026), Mujiran dan Nurwahid secara terbuka menyampaikan penyesalan.

"Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap untuk dihukum," kata kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim Negeri Kalianda.

Para terdakwa juga mengucapkan terima kasih kepada PTPN I Regional VII dan secara khusus meminta maaf kepada manajemen PTPN I Regional VII Kebun Bergen.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional VII, M. Agung Nugraha, menjelaskan, sidang mekanisme keadilan testoratif dikarenakan telah memasuki proses pemeriksaaan di persidangan, maka berlaku ketentuan  Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara spesifik mengenai penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.

"Jadi karena sudah masuk dalam proses persidangan, maka kami semua menghormati proses peradilan yang telah berjalan," jelas Muhammad Agung Nugraha.

Agung berharap pada agenda selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyampaikan tuntutan atas fakta-fakta persidangan, dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam perkara a quo  memberi putusan kepada para terdakwa dengan sebijak mungkin, karena sudah terpenuhinya syarat administratif tata cara MKR.

Dalam surat perdamaian, ditegaskan kesepakatan dibuat sukarela tanpa paksaan maupun intimidasi. Para pihak berkomitmen kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

1566


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved