Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan Dua Saksi ini
Lampungpro.co, 26-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1876

Share

Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. LAMPUNGPRO.CO/LIPUTAN6

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, diperika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/8/2021) dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Selain mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. 


Dua saksi lain yang dipanggil KPK dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara yaitu Djauhari berprofesi sebagai dokter dan Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti. "Hari ini, bertempat di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8/2021) dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Dalam perkara tersebut, Agung telah divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1583


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved