Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Korupsi PDAM Way Rilau Rp3,22 Miliar, Kejati Lampung Panggil Pegawai Dinas dan Dewan Pengawas
Lampungpro.co, 10-Jun-2024

Febri 197

Share

Tim Pidsus Kejati Lampung | Lampungpro.co/Dok Penkum Kejati

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun anggaran 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya hingga kini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024.

"Minggu ini, tim penyidik menerbitkan surat panggilan saksi diantaranya para pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Bandar Lampung, pegawai PTMH, dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Kejati Lampung menerbitkan surat panggilan terhadap nama tersebut, untuk datang ke Kantor Kejati Lampung pada Senin-Rabu (10-12/6/2024).

"Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender dan manipulasi dokumen pengadaan," ujar Ricky Ramadhan.

Kemudian tim juga menemukan ada orang yang dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut, dengan potensi kerugian keuangan negara atas dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp3.223.304.445. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved