BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus mobil dinas crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yang viral dipakai memasang bendera Partai NasDem di jalan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar membenarkan, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KASN terkait perkara tersebut.
"Untuk crane sudah kami rekomendasikan ke KASN, untuk sosoknya itu pelaksananya. Namun yang pasti, itu pihak pelaksananya (Satpol PP dan Dinas PU) berdasarkan keterangan yang sudah kami gali," kata Iskardo P. Panggar kepada Lampungpro.co, Rabu (24/5/2023).
Bawaslu menganggap dalam perkara tersebut, ada kelalaian yang diduga melanggar netralitas ASN. Untuk sanksi yang bakal diberikan, nantinya kewenangannya ada di KASN.
"Jadi kami hanya merekomendasikan, untuk putusannya kami masih menunggu putusan dari KASN," ujar Iskardo P. Panggar.
Selama proses tahapan Pemilu hingga proses pelaksananya nanti, Bawaslu
berharap, pemerintah daerah tidak menggunakan fasilitas negara untuk melibatkan diri dalam kegiatan partai politik.
Selain merekomendasikan perkara tersebut, Bawaslu juga merekomendasikan kasus Lurah Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, yang ikut memasang stiker Bacaleg Partai NasDem yakni Rahmawati Herdian ke KASN. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia