Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pemalsuan AJB Tanah di Lematang Belum P21 Sejak 2019, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Lampungpro.co, 27-Sep-2022

Febri Arianto 1717

Share

Ilustrasi AJB Tanah | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah di Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pelapor Sarimewati menanyakan kinerja keprofesionalan penyidik Polda Lampung. Hal itu dikarenakan, hingga kini Polda Lampung tidak bisa menyita barang bukti tersangka berinisial AN.

Kuasa Hukum Pelalor bernama Marwan mengatakan, perkara tersebut, dilaporkan kliennya sejak 2019, namun hingga kini perkaranya belum kunjung selesai atau P21. Atas dasar itu, pihaknya menanyakan kinerja Tim Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung.

"Hingga kini, Tim Penyidik sangat kooperatif dengan tersangka AN, namun tersangka tidak mau menyerahkan barang buktinya. Padahal kasus ini sudah ditetapkan tersangka, jadi jelas barang bukti itu penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan," kata Marwan saat diwawancarai awak media, Selasa (27/9/2022).

Menurut Marwan, apabila tersangka AN tidak mau menyerahkan barang bukti, maka harus ada upaya lain yang bisa dilakukan Polda Lampung. Bisa dilakukan upaya paksa, apabila tersangka tidak menyerahkan barang bukti.

"Apa upayanya, itu yang kami tunggu dari Polda Lampung untuk mengambil barang bukti itu. Hal itu untuk membuktikan, bahwa benar AN ini tersangka," ujar Marwan.

Disisi lain, sebagai kuasa hukum pelapor, Marwan sudah sering menanyakan ke Tim Penyidik Subdit II Ditres Krimum Polda Lampung mengenai hal ini. Diharapkan kedepannya, Tim Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa ke tersangka AN, untuk mendapatkan barang buktinya.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, terkait perkara tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya penggeledahan di rumah tersangka. Namun hasil dari penggeledahan itu tidak ditemukan adanya AJB.

"Sudah dilakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ada. Kami juga sudah beberapa kali mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU), namun JPU meminta legalitas kepemilikan," jelas Kombes Reynold.

Sebelumnya, kasus itu bermula ketika kliennya merasa tanah miliknya diduga diserobot paksa oleh AN bersama suaminya, sejak 2016 silam. Setelah dilaporkan 2019 silam, dari hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain terkait pemalsuan surat AJB.

Berdasarkan hasil itu, pelapor direkomendasikan untuk membuat kembali laporan terkait pidana pemalsuan surat AJB. Sehingga pelapor kembali membuat surat laporan ke Polda Lampung, terkait pemalsuan AJB. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16105


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved