JAKARTA (Lampungpro.co): Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Domus Jaya, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Riksan Arifin, melaporkan Kompol berinisial S dan dua penyidik Direktorat Sub 1 Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ke Propam Polri. Menurut Indah Meylan, kuasa hukum tersebut, Kompol S dan dua penyidik dilaporkan diduga tidak profesional menangani kasus penyelundupan dan tindak pemalsuan dokumen ekspor palsu crude palm oil (CPO) PT Domus Jaya.
Indah juga mengaku penyidik sangat susah dihubungi. "Padahal kami menemukan bukti baru ada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) palsu tertanggal 20 Oktober 2021. Tapi nomor Aju sama dengan PEB di tanggal 22 Januari 2021," kata Indah.
KLIK BERITA SEBEUMNYA: Ada Upaya Pelemahan, IPW Desak Bareskrim Tuntaskan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO PT Domus Jaya
KLIK DAN BACA BERITA INI: Bea Cukai Bandar Lampung Diduga Palsukan Dokumen, IPW Desak Bareskrim Selidiki Ekspor CPO PT Domus Jaya
Laporan terhadap tiga penyidik Bareskrim Polri itu tercatat dalam SPSP Propam/2654/v/2023/Bagyanduan. Selaku kuasa hukum Riksan Arifin, Indah berharap kasus tersebut tidak lagi berjalan di tempat seperti sekarang.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia