Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pemalsuan Ekspor CPO PT Domus Jaya Lampung Selatan Mandek Setahun, Tiga Penyidik Bareskrim Dilaporkan
Lampungpro.co, 23-May-2023

Amiruddin Sormin 6697

Share

Kuasa hukum Riksan Arifin, Indah Meylan usai melaporkan tiga penyidik Bareskrim Polri di Jakarta. LAMPUNGPRO.CO/DOK. MEYLAN

JAKARTA (Lampungpro.co): Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Domus Jaya, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Riksan Arifin, melaporkan Kompol berinisial S dan dua penyidik Direktorat Sub 1 Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ke Propam Polri. Menurut Indah Meylan, kuasa hukum tersebut, Kompol S dan dua penyidik dilaporkan diduga tidak profesional menangani kasus penyelundupan dan tindak pemalsuan dokumen ekspor palsu crude palm oil (CPO) PT Domus Jaya.

Kasus ini satu tahun lamanya ditangani penyidik Subdit 1. Dari satu tahun ini tidak ada kejelasan selesai. Padahal saya sering menanyakan perkembangan kasus ini. Tapi tidak pernah ada jawaban pasti, ujar Indah Meylan kepada media di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Indah juga mengaku penyidik sangat susah dihubungi. "Padahal kami menemukan bukti baru ada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) palsu tertanggal 20 Oktober 2021. Tapi nomor Aju sama dengan PEB di tanggal 22 Januari 2021," kata Indah. 

KLIK BERITA SEBEUMNYA: Ada Upaya Pelemahan, IPW Desak Bareskrim Tuntaskan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO PT Domus Jaya

Dia mengatakan akan menjelaskan penemuan PEB baru pada Oktober dengan nomor Aju yang sama. "Ini kami temukan pada saat gelar perkara kedua yang justru kita dapatkan dari penyidik. Padahal kami selaku pelapor tidak pernah bahkan tidak mengetahui PEB kedua. ini yang harusnya dijelaskan penyidik kepada kami. Kenyataannya, para penyidik ini sulit dihubungi, kata Indah.

Dia menamahkan, saat ditanyakan tentang bukti baru itu, para penyidik tidak bisa membuktikannya hingga kasus ini terpendam satu tahun. "Wajarlah saya menanyakan kemajuan kasus ini, kata Indah.

KLIK DAN BACA BERITA INI: Bea Cukai Bandar Lampung Diduga Palsukan Dokumen, IPW Desak Bareskrim Selidiki Ekspor CPO PT Domus Jaya

Laporan terhadap tiga penyidik Bareskrim Polri itu tercatat dalam SPSP Propam/2654/v/2023/Bagyanduan. Selaku kuasa hukum Riksan Arifin, Indah berharap kasus tersebut tidak lagi berjalan di tempat seperti sekarang.

Sebelumnya, kasus pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya dilaporkan ke Kabareskrim Polri. Namun hingga satu tahun lamanya penanganan kasusnya tidak kunjung jelas. Kami berharap setelah melaporkan para penyidik ke Divisi Propam Polri, kasus ini dapat terselesaikan. Hal yang sangat saya sesalkan, para penyidik ini selalu menghindar bila dihubungi, kata Indah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24415


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved