Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pemalsuan Ekspor CPO PT Domus Jaya Lampung Selatan Mandek Setahun, Tiga Penyidik Bareskrim Dilaporkan
Lampungpro.co, 23-May-2023

Amiruddin Sormin 6694

Share

Kuasa hukum Riksan Arifin, Indah Meylan usai melaporkan tiga penyidik Bareskrim Polri di Jakarta. LAMPUNGPRO.CO/DOK. MEYLAN

JAKARTA (Lampungpro.co): Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Domus Jaya, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Riksan Arifin, melaporkan Kompol berinisial S dan dua penyidik Direktorat Sub 1 Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ke Propam Polri. Menurut Indah Meylan, kuasa hukum tersebut, Kompol S dan dua penyidik dilaporkan diduga tidak profesional menangani kasus penyelundupan dan tindak pemalsuan dokumen ekspor palsu crude palm oil (CPO) PT Domus Jaya.

Indah juga mengaku penyidik sangat susah dihubungi. "Padahal kami menemukan bukti baru ada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) palsu tertanggal 20 Oktober 2021. Tapi nomor Aju sama dengan PEB di tanggal 22 Januari 2021," kata Indah. 

KLIK BERITA SEBEUMNYA: Ada Upaya Pelemahan, IPW Desak Bareskrim Tuntaskan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO PT Domus Jaya

KLIK DAN BACA BERITA INI: Bea Cukai Bandar Lampung Diduga Palsukan Dokumen, IPW Desak Bareskrim Selidiki Ekspor CPO PT Domus Jaya

Laporan terhadap tiga penyidik Bareskrim Polri itu tercatat dalam SPSP Propam/2654/v/2023/Bagyanduan. Selaku kuasa hukum Riksan Arifin, Indah berharap kasus tersebut tidak lagi berjalan di tempat seperti sekarang.

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved