BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan yakni Bagus Adi Pamungkas (32).
Selain itu, BAP yang terbukti bersalah mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap stafnya, juga dibebani untuk membayar restitusi ke korban senilai Rp37,6 juta.
Menyikapi putusan tersebut, Lembaga Advokasi Perempuan Damar di Lampung mendesak jaksa, untuk segera mengeksekusi hasil putusan kasasi dan memastikan pelaku membayarkan restitusi.
SEBELUMNYA : Kades di Candipuro Divonis Tak Bersalah Cabuli Staf Wanitanya, Damar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim
Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Afrintina mengatakan, dengan hasil putusan kasasi tersebut, membantah sejumlah opini yang selama ini menyudutkan korban.
"Kami sudah mengunjungi korban, hingga kini masih trauma secara psikis dan depresi, akibat dampak pelecehan seksual dan vonis bebas di Pengadilan Negeri Kalianda," kata Afrintina saat jumpa pers di Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, korban juga saat ini masih tertekan dan khawatir akan laporan balik, sehingga kondisi psikologis korban juga semakin buruk.
"Kami juga sudah audiensi ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, mereka sudah membuatkan surat perintah eksekusi ke jaksa pidana umum," ujar Afrintina.
BACA JUGA : Tak Terbukti Cabuli Staf Wanitanya, Kades di Candipuro Lampung Selatan Divonis Bebas
Namun saat ini terpidana Bagus Adi Pamungkas sudah tidak ada lagi di rumahnya, bahkan sudah tidak aktif menjabat kepala desa. Dengan dasar itu, kejaksaan juga sudah memantau untuk mencari keberadaan pelaku.
"Langkah kami apabila tidak segera dieksekusi, maka kami akan ke Kejaksaan Agung agar ada ketegasan," ungkap Afrintina.
Disisi lain, Damar juga mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan, apalagi jika dilakukan pejabat yang seharusnya melindungi staf bawahannya.
Damar juga menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus ini, menjadi langkah progresif dan menjadi praktek bagi aparat hukum lainnya dalam menangani kasus kekerasan seksual, agar memperoleh keadilan.
Sementara itu, kerabat korban berinisial AG mengaku pihaknya sangat bersyukur dengan adanya putusan kasasi tersebut. Ia ingin proses hukum dijalankan sesuai prosedur yang ada.
"Terkait restitusi kami tidak paham mekanisme hukum, namun apapun putusan itu kami harap segera bisa direalisasikan," ujar AG.
AG juga membeberkan, kondisi korban hingga kini memang masih trauma dan aktivitasnya masih di dalam rumah, keluar hanya radius 50 meter. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23226
Bandar Lampung
5065
190
18-Apr-2025
251
18-Apr-2025
1441
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia