Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pengeroyokan Anaknya Dihentikan, Warga Negara Batin Way Kanan ini Lapor ke Polda, ini Tanggapan Kapolda
Lampungpro.co, 11-Jun-2025

Amiruddin Sormin 1401

Share

Lokasi pengeroyokan korban di Negara Batin Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Merasa tidak mendapat keadilan atas dihentikannya laporan dugaan upaya pembunuhan terhadap anaknya, Hendrik Iskandar (38), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, melaporkan penyidik Polsek Negara Batin ke Propam Polda Lampung. Laporan itu diterima pada 2 Juni 2025 dengan Nomor SPS2/60/VI/2025/Subbagyanduan dan ditandatangani Brigpol Muhammad Zaki Mubarok.

Perkara ini berawal dari kejadian pada 2 Mei 2025, saat anak Hendrik yang masih berusia 15 tahun dikeroyok dan nyaris ditusuk oleh empat pelaku berinisial Ai, Ag, Nb, dan Iw. Aksi pengeroyokan itu terjadi di halaman rumah dan disaksikan langsung oleh Kepala Kampung Srimenanti, Abdul Roni.

Namun, laporan Hendrik ke Polsek Negara Batin dengan nomor LP/B/14/V/2025/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam surat Nomor B/72/V/RES.124/2025 tertanggal 26 Mei 2025, disebutkan bahwa penyelidikan dihentikan karena saksi dianggap belum mencukupi.

Hendrik menilai alasan tersebut janggal karena ia telah menyerahkan bukti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban yang masih di bawah umur. "Tugas polisi adalah membuat perkara menjadi terang, tapi yang saya alami justru sebaliknya, malah dibuat tidak terang," kata Hendrik Iskandar kepada Lampungpro.co, Selasa (10/6/2025).

Ia juga mempersoalkan pasal yang digunakan oleh penyidik yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Seharusnya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur," tegas Hendrik.

Laporan Hendrik akhirnya direspons langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dengan menerbitkan Telegram Khusus Nomor ST/49/VI/RES.7.5/2025 tertanggal 5 Juni 2025. Dalam telegram tersebut, Kapolda memerintahkan dilakukannya gelar perkara khusus di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Rabu (12/6/2025).

Hendrik mengaku telah menerima surat undangan dari Polsek Negara Batin tertanggal 9 Juni 2025 untuk menghadiri gelar perkara khusus tersebut. "Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Propam Polda Lampung sebagai benteng terakhir keadilan," pungkasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2192


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved