BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Merasa tidak mendapat keadilan atas dihentikannya laporan dugaan upaya pembunuhan terhadap anaknya, Hendrik Iskandar (38), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, melaporkan penyidik Polsek Negara Batin ke Propam Polda Lampung. Laporan itu diterima pada 2 Juni 2025 dengan Nomor SPS2/60/VI/2025/Subbagyanduan dan ditandatangani Brigpol Muhammad Zaki Mubarok.
Perkara ini berawal dari kejadian pada 2 Mei 2025, saat anak Hendrik yang masih berusia 15 tahun dikeroyok dan nyaris ditusuk oleh empat pelaku berinisial Ai, Ag, Nb, dan Iw. Aksi pengeroyokan itu terjadi di halaman rumah dan disaksikan langsung oleh Kepala Kampung Srimenanti, Abdul Roni.
Namun, laporan Hendrik ke Polsek Negara Batin dengan nomor LP/B/14/V/2025/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam surat Nomor B/72/V/RES.124/2025 tertanggal 26 Mei 2025, disebutkan bahwa penyelidikan dihentikan karena saksi dianggap belum mencukupi.
Hendrik menilai alasan tersebut janggal karena ia telah menyerahkan bukti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban yang masih di bawah umur. "Tugas polisi adalah membuat perkara menjadi terang, tapi yang saya alami justru sebaliknya, malah dibuat tidak terang," kata Hendrik Iskandar kepada Lampungpro.co, Selasa (10/6/2025).
Ia juga mempersoalkan pasal yang digunakan oleh penyidik yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Seharusnya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur," tegas Hendrik.
Laporan Hendrik akhirnya direspons langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dengan menerbitkan Telegram Khusus Nomor ST/49/VI/RES.7.5/2025 tertanggal 5 Juni 2025. Dalam telegram tersebut, Kapolda memerintahkan dilakukannya gelar perkara khusus di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Rabu (12/6/2025).
Hendrik mengaku telah menerima surat undangan dari Polsek Negara Batin tertanggal 9 Juni 2025 untuk menghadiri gelar perkara khusus tersebut. "Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Propam Polda Lampung sebagai benteng terakhir keadilan," pungkasnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
2192
Pesisir Barat
371
Lampung Raya
496
166
12-Jun-2025
252
12-Jun-2025
323
12-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia