SUKADANA (Lampungpro.co): Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap tokoh adat Buway Beliyuk Lampung Timur. Permintaan maaf ini terkait perusakan papan bunga tokoh adat Buway Beliyuk berisi ucapan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.
Permintaan maaf Wilson Lalengke ini disaksikan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022) siang.
Wilson Lalengke dengan tegas mengakui merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk. "Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu," ucap Wilson.
Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya memberikan maaf, namun persoalan hukum ranahnya pihak kepolisian. "Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan ditangani Polres Lampung Timur," kata Azoheri.
KLIK JUGA BERITA INI: Penangkapan Pemred Resolusitv.com di Lampung Timur, Begini Kronologi Versi Ketua PPWI Wilson Lalengke
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 yang diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga resmi dijadikan tersangka. "Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung," imbuhnya.
Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN atas dugaan pemerasan.
"Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah-marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut," jelas Zaky.
Proses Hingga Pengadilan
Terkait kasus ini, Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (LTHI) Wiliyus Prayietno, SH, MH, mengatakan perkara yang menjerat adalah asal 460 KUHPidana junto 170 KUHPidana merupakan delik biasa. "Perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Sehingga, polisi dapat melimpahkan ke penuntut umum atau jaksa," kata Wiliyus.
Walau ada perdamaian dengan beberapa tokoh adat di Lampung Timur, dia berharap proses hukum ini harus tetap berlangsung hingga pengadilan. "Saat di pengadilan Wilson Lalengke dan dua rekannya dapat membuktikan keyakinan mereka, terhadap dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka melalui hakim dan tuntutan jaksa," kata dia.
Dia mengatakan, pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan bagi mereka sesuai asas keadilan hukum dan persamaan semua orang di muka pengadilan. "Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan restoratif justice, namun terkendala pasal yang menjerat adalah 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun. Termasuk kategori restoratif justice perkara ringan dan bersifat delik aduan relatif dan delik absolut," kata Wiliyus, advokat yang juga mantan jurnalis dan penasehat hukum Lampungpro.co ini. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23448
Bandar Lampung
5349
155
19-Apr-2025
208
19-Apr-2025
178
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia