Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi, Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka
Lampungpro.co, 09-Aug-2022

Febri Arianto 2376

Share

BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Kapolri umumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J. (Suara.com/Adit/Amanda)

JAKARTA (Lampungpro.co): Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Kemudian Tim Khusus (Timsus) telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambio) sebagai tersangka," kata Listyo dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 


SEBELUMNYA : Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved