JAKARTA (Lampungpro.co): Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Kemudian Tim Khusus (Timsus) telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambio) sebagai tersangka," kata Listyo dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
SEBELUMNYA : Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia