JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ada pun istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto membenarkan, istri Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. "Iya benar, tim penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (18/8/2022).
SEBELUMNYA : Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Ada pun penetapan tersangka itu, berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti yang tercukupi. Putri dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP, terancam hukuman mati.
BACA JUGA : Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi, Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia