Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Lampungpro.co, 19-Aug-2022

Febri Arianto 1276

Share

Istri Irjen Ferdy Sambo | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ada pun istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto membenarkan, istri Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. "Iya benar, tim penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (18/8/2022).


SEBELUMNYA : Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Ada pun penetapan tersangka itu, berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti yang tercukupi. Putri dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP, terancam hukuman mati.

BACA JUGA : Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi, Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. (***)

Editor : Febri Arianto 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved