BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polisi menetapkan AG alias D (29) sebagai tersangka baru dalam kasus video 'seks gangbang' yang viral beberapa waktu lalu. D kini ditahan di Mako Polres Garut.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (26/9/219).
Maradona menjelaskan, D yang berprofesi sebagai karyawan salon tersebut telah mengakui perbuatannya. D membenarkan kejadian 'seks gangbang' yang viral itu berlangsung Juni 2018. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengetahui itu dari media sosial," katanya.
Saat ini D ditahan di Mako Polres Garut. Ia dijerat Undang-undang Pornografi. D ditangkap Senin (23/9/2019) lalu. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Paseh, Kabupaten Bandung.
Dengan penetapan D sebagai tersangka, berarti ada tiga tersangka yang akan diproses hukum yaitu pemeran wanita VA (19) dan dua pemeran laki-laki yaitu W dan D. Sementara satu tersangka lagi, Rayya, proses hukumnya dihentikan karena meninggal dunia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
program-program yang tampil itu lahir dari kajian para “ahli...
951
Kominfo LamSel
487
Bandar Lampung
899
173
10-Apr-2026
180
10-Apr-2026
487
10-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia