Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Seks Gangbang Garut, Karyawan Jadi Tersangka Baru
Lampungpro.co, 26-Sep-2019

Erzal Syahreza 720

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polisi menetapkan AG alias D (29) sebagai tersangka baru dalam kasus video 'seks gangbang' yang viral beberapa waktu lalu. D kini ditahan di Mako Polres Garut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (26/9/219).

Maradona menjelaskan, D yang berprofesi sebagai karyawan salon tersebut telah mengakui perbuatannya. D membenarkan kejadian 'seks gangbang' yang viral itu berlangsung Juni 2018. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengetahui itu dari media sosial," katanya.

Saat ini D ditahan di Mako Polres Garut. Ia dijerat Undang-undang Pornografi. D ditangkap Senin (23/9/2019) lalu. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Paseh, Kabupaten Bandung.

Dengan penetapan D sebagai tersangka, berarti ada tiga tersangka yang akan diproses hukum yaitu pemeran wanita VA (19) dan dua pemeran laki-laki yaitu W dan D. Sementara satu tersangka lagi, Rayya, proses hukumnya dihentikan karena meninggal dunia. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Efisiensi Rasa-rasanya, Kreativitas Jadinya: Dari Tenaga Ahli...

program-program yang tampil itu lahir dari kajian para “ahli...

951


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved